NARKOBA DI KALANGAN REMAJA DAN
PELAJAR
Narkoba merupakan salah satu aspek yang bisa berdampak buruk dan menjadi
salah satu potensial yang bisa merusak generasi muda Bangsa Indonesia. Seiring
berkembangnya zaman, dunia Narkoba sudah menjadi hal biasa dan perbincangan
hangat yang tiada hentinya. Narkoba yang dulunya hanya digunakan sebagai
obat penenang bagi pasien dengan gangguan saraf kini telah merambah menjadi
suatu obat komsumsi umum yang bersifat illegal, Narkoba kini telah memiliki
jaringan peredaran internasional yang sangat sulit untuk diusut.Penyalahgunaan
obat-otan ini banyak terjadi utamanya di kota-kota besar, pengkomsumsi
nobat-obatan ini sebagian besar berasal dari golongan remaja, bahkan telah
merambah ke anak kecil.
Hasil penelitian Lembaga Swadyaya Masyarakat Solidaritas Moral Anti
Narkoba menunjukan bahwa usia yang paling rentan terkena narkoba sekitar 74,46%
berjenis kelamin laki-laki dengan rincian pengguna narkoba 52,75% berusia
antara 15-17 tahun, 45,1% berusia 17-19, 2,15% berusia 19 tahun. Sebagian besar
pecandu narkoba berasal dari kalangan remaja. Hal ini cukup memprihatinkan
orang tua di tanah air.
Tulisan ini akan menyajikan pengertian tentang narkoba,
jenis-jenis narkoba, ciri-ciri orang pengguna narkoba. Dan, kemudian juga
membahas mengenai narkoba di kalangan remaja dan pelajar di Indonesia, dampak
dari menggunakan narkoba dan upaya penanggulangannya.
Defenisi Narkoba
Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif
berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia,
baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran,
suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan
ketergantungan (adiksi ) fisik dan psikologis.
Menurut
UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika
adalah“zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis
maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,
hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan”. Psikotropika adalah “zat atau obat, baik alamiah
maupun sintetis bukan narkotika.
Jenis Narkoba
1. Narkotika
a). Tanaman
Opium atau
candu/morfin yaitu olahan getah tanaman papaver somniferum tidak
terdapat di Indonesia, tetapi diselundupkan di Indonesia. Kokain yaitu olahan daun koka diolah di
Amerika (Peru, Bolivia, Kolumbia). Cannabis
Sativa atau Marihuana atau Ganja banyak ditanam di Indonesia.
b. Bukan tanaman
Semi
sintetik : adalah zat yang diproses secara ekstraksi, isolasi disebutalkaloid
opium. Contoh : Heroin, Kodein, Morfin.
Sintetik :
diperoleh melalui proses kimia bahan baku kimia, menghasilkan zat baru yang
mempunyai efek narkotika dan diperlukan medis untuk penelitian serta penghilang
rasa sakit (analgesic) seperti penekan batuk (antitusif). Contoh : Amfetamin,
Metadon, Petidin, Deksamfetamin.
2. Psikotropika
Psikotropika adalah obat keras
bukan narkotika, digunakan dalam dunia pengobatan sesuai Permenkes RI No.
124/Menkes/Per/II/93, namun dapat menimbulkan ketergantungan psikis fisik jika
dipakai tanpa pengawasan akan sangat merugikan karena efeknya sangat berbahaya
seperti narkotika. Psikotropika merupakan pengganti narkotika, karena narkotika
mahal harganya.Penggunaannya biasa dicampur dengan air mineral atau alkohol
sehingga efeknya seperti narkotika.
a. Penenang
(anti cemas) : bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan
syaraf pusat. Contoh : Pil Rohypnol, Mogadon, Valium, Mandrax (Mx).
b. Stimulant :
bekerja mengaktifkan susunan syaraf pusat. Contoh : Amphetamine, MDMA, MDA.
c. Hallusinogen :
bekerja menimbulkan rasa halusinasi/khayalan. Contoh Lysergic Acid Diethylamide
(LSD), Psylocibine.
d. Alkohol dalam
ilmu kimia dikenal dengan sebutan etanol adalah minuman keras yang mempunyai
efek bisa memabukkan jika minumnya berlebihan.
3. Zat
Adiktif
Zat
adiktif adalah zat yang sangat berbahaya jika salah pemakaiannya bisa merusak
tubuh, bila keracunan bisa menimbulkan halusinasi atau mungkin yang fatal
kematian.Contoh : Terpentine, lem karet, thinner, spray aerosol, aceton, dll.
Ciri – Ciri Pengguna Narkoba
Pada
pengguna Narkotika yang berlebihan dapat menimbulkan keracunan atau efek
sebagai berikut :
1. Efek
yang ditimbulkan opium bagi penggunanya muntah dan mual, sakit kepala.
2. Efek
yang ditimbulkan kokain bagi penggunanya nafsu makan hilang, denyut jantung dan tekanan darah meningkat.
3. Efek
yang ditimbulkannya heroin bagi penggunanya reaksi panic, gelisah
4. Efek
yang ditimbulkannya putau bagi penggunanya emosi lepas control, gangguan pergerakan.
5. Efek
yang ditimbulkannya cannabis sativa bagi penggunanya menyebabkan khayalan, tingkah lakunya tidak terkontrol, melawan kepada orang tua, mencemarkan nama baik keluarga.
Penyalahgunaan dan Dampak Penyalahgunaan
Narkoba
Kebanyakan
zat dalam narkoba sebenarnya digunakan untuk pengobatan dan penelitian. Tetapi
karena berbagai alasan – mulai dari keinginan untuk dicoba-coba, ikut
trend/gaya, lambing status social, ingin melupakan persoalan dll, maka narkoba
kemudian disalahgunakan. Penggunaan terus menerus dan berlanjut akan
menyebabkan ketergantungan atau dependensi yang disebut juga dengan kecanduan.
Tingkatan penyalahgunaan biasanya sebagai berikut: 1) coba-coba;
2)senang-senang; 3) menggunakan pada saat atau keadaan tertentu;
4)penyalahgunaan; 5) ketergantungan. Bila narkoba digunakan secara terus menerus atau melebihi takaran yang
telah ditentukan akan mengakibatkan ketergantungan. Kecanduan inilah yang akan
mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis, karena terjadinya kerusakan pada
sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru,
hati dan ginjal.
a. Remaja
Masa remaja merupakan
suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan
seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri
orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah bila masa anak-anak dan remaja
rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya.
Pada masa remaja, justru
keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta
bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar
saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong
menyalahgunakan narkoba. Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang
paling banyak adalah kelompok usia remaja.
b. Pelajar
Di Indonesia, pencandu
narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada
umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia
produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba
biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok
ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari
kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut
bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba.
Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak penyalahgunaan narkoba pada seseorang sangat tergantung pada
jenis narkoba yang dipakai, kepribadian pemakai dan situasi atau kondisi
pemakai.Secara umum, dampak kecanduan narkoba dapat terlihat pada fisik, psikis
maupun social seseorang.
1. Dampak Fisik:
Ø
Gangguan
pada system syaraf (neurologis) seperti: kejang-kejang, halusinasi, gangguan
kesadaran, kerusakan syaraf tepi
Ø
Gangguan
pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot
jantung, gangguan peredaran darah
Ø
Gangguan
pada kulit (dermatologis) seperti: penanahan (abses), alergi, eksim
Ø
Gangguan
pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan fungsi pernapasan, kesukaran
bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
Ø
Sering sakit
kepala, mual-mual dan muntah, murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan
hati dan sulit tidur
Ø
Dampak
terhadap kesehatan reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan
fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan
fungsi seksual
Ø
Dampak
terhadap kesehatan reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan
periode menstruasi, ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
Ø
Bagi
pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya pemakaian jarum suntik secara
bergantian, risikonya adalah tertular penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV
yang hingga saat ini belum ada obatnya
Ø
Penyalahgunaan
narkoba bisa berakibat fatal ketika terjadi Over Dosis yaitu konsumsi narkoba
melebihi kemampuan tubuh untuk menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan
kematian.
2. Dampak Psikis:
Ø
Lamban
kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
Ø
Hilang
kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga
Ø
Agitatif,
menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
Ø
Sulit
berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
Ø
Cenderung
menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan bunuh diri
3. Dampak Sosial:
Ø
Gangguan
mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan
Ø
Merepotkan
dan menjadi beban keluarga
Ø
Pendidikan
menjadi terganggu, masa depan suram
Dampak
fisik, psikis dan sosial berhubungan erat. Ketergantungan fisik akan
mengakibatkan rasa sakit yang luar biasa (sakaw) bila terjadi putus obat (tidak
mengkonsumsi obat pada waktunya) dan dorongan psikologis berupa keinginan
sangat kuat untuk mengkonsumsi (bahasa gaulnya sugest). Gejata fisik dan
psikologis ini juga berkaitan dengan gejala sosial seperti dorongan untuk
membohongi orang tua, mencuri, pemarah, manipulatif, dll.
Upaya Penanggulangan Narkoba
Mengingat betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh Narkoba
dan betapa cepatnya tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba,
maka diperlukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah :
1. Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan
agama dan keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.
2.
Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga sakinah, sebab peran
keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang. Hasil penelitia
menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya adalah berasal dari
keluarga yang berantakan (broken home).
3. Penanaman
nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram sebagaimana haramnya.
4. Meningkatkan
peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah
oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh tokoh agama dan tokoh masyarakat serta
aparat penegak hukum.
Banyak
yang masih bisa dilakukan untuk mencegah remaja menyalahgunakan narkoba dan
membantu remaja yang sudah terjerumus penyalahgunaan narkoba. Ada tiga tingkat intervensi, yaitu
1. Primer
Sebelum penyalahgunaan
terjadi, biasanya dalam bentuk pendidikan, penyebaran informasi mengenai bahaya
narkoba, pendekatan melalui keluarga, dll. Instansi pemerintah, seperti halnya
BKKBN, lebih banyak berperan pada tahap intervensi ini. kegiatan dilakukan
seputar pemberian informasi melalui berbagai bentuk materi KIE yang ditujukan
kepada remaja langsung dan keluarga.
2. Sekunder
Pada saat penggunaan
sudah terjadi dan diperlukan upaya penyembuhan (treatment). Fase ini meliputi:
Fase penerimaan awal (initialintake) antara 1 – 3 hari dengan melakukan
pemeriksaan fisik dan mental, dan Fase detoksifikasi dan terapi komplikasi
medik, antara 1 – 3 minggu untuk melakukan pengurangan ketergantungan
bahan-bahan adiktif secara bertahap.
3. Tersier
yaitu upaya untuk merehabilitasi mereka yang sudah
memakai dan dalam proses penyembuhan. Tahap ini biasanya terdiri atas Fase
stabilisasi, antara 3 - 12 bulan, untuk mempersiapkan pengguna kembali ke
masyarakat, dan Fase sosialiasi dalam masyarakat, agar mantan penyalahguna
narkoba mampu mengembangkan kehidupan yang bermakna di masyarakat. Tahap ini
biasanya berupa kegiatan konseling, membuat kelompok-kelompok dukungan,
mengembangkan kegiatan alternatif, dll.
Sebaiknya kalangan
remaja sekarang harus dibina diluar dan didalam supaya tidak terjerumus ke
dalam NARKOBA dan yang paling berperan penting disini ialah Orang
Tua. Manakala orang tua tidak peduli dengan pergaulan anak-anaknya, maka sudah
dipastikan anak tersebut akan terjerumus kedalam NARKOBA atau Seks Bebas dan
apabila sudah terjerumus akan sangat berbahaya, Jika terlalu lama dan
sudah ketergantungan narkoba maka lambat laun organ dalam tubuh akan rusak dan
jika sudah melebihi takaran maka pengguna itu akan overdosis dan akhirnya
kematian.
Sumber: BKKBN.
2001. Remaja Mengenai Dirinya. Jakarta. BKKBN